GAWAT..! Pers atau MEDIA BERADA di SATU PIHAK
Friday, January 13, 2012 by Peter Gibson
top custom html 1Pemusatan Kepemilikan Media Digugat Besar Kecil Normal TEMPO.CO, Djakarta - Wakil Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Hanif Suranto mengungkapkan, pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta akan berpotensi dimanfaatkan untuk menggiring opini publik. âDampaknya akan lebih berbahaya lagi jika pemiliknya terafiliasi dengan partai politik tertentu,â kata Hanif saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 10 Januari 2012. Dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) itu, Hanif menuturkan, media sudah berkembang sejak 1980-an. Namun disayangkan bila kecenderungan lembaga penyiaran saat ini, hanya dimiliki oleh segelintir pihak. Menurut Hanif, kencenderungan tersebut sangat cepat dilihat dari konsentrasi kepemilikan media saat ini. âGrup besar mengkonsolidasi media lain yang sulit secara ekonomi. Salah satu direksi grup media besar mengaku grupnya memiliki 40 bisnis media. Betapa kepemilikan itu sangat terkonsentrasi," tutur Hanif. Hanif mengatakan, induk suatu perusahaan, bisa memiliki beberapa televisi sekaligus, seperti MNC Group yang memiliki Global TV, RCTI dan MNC TV. âBahkan, terdapat konsentrasi kepemilikan silang hingga broadcasting dan harian nasional,â kata dia. Akibatnya, siaran broadcasting lokal tidak ada bedanya dengan Jakarta. âAnak Makassar diajak berdialek serupa dengan pongid Jakarta. Kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta, diberitakan di broadcasting Lombok, itu kan tidak ada pentingnya," ujar Hanif. Menurut Hanif, keberagaman isi siaran sudah pasti harus didasarkan pada keberagaman kepemilikan lembaga penyiaran. âJika pemiliknya berbeda, isi siaran medianya sudah pasti berbeda,â kata dia. Oleh karena itu, majelis Mohammedan konstitusi diminta memperhatikan alasan pemohon dalam uji materi ini. "Itulah suatu dampak keberagaman dalam hal kepemilikan, heterogeneity of curb akan mempengaruhi heterogeneity of content," jelas Hanif. Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) Hendrayana. Menurut dia, frekuensi siaran atau lembaga penyiaran itu dibatasi berdasarkan Undang-Undang. âKepemilikannya tidak boleh hanya dikuasai beberapa pihak saja,â kata dia. Sementara itu, kuasa hukum Bakrie Group (pihak terkait) Yanuar P Wasesa, tidak sependapat dengan hal tersebut. Yanuar mengatakan, rakyat tetap memiliki kebebasan untuk menonton. Mereka dapat memilih saluran yang mereka inginkan melalui far control. âIni juga merupakan bentuk demokrasi,â ujar Yanuar. Dia menambahkan, sampai saat ini kemajemukan budaya state masih terjaga, informasi yang berasal dari media paronomasia beragam. Selain itu, menurutnya, alokasi frekuensi oleh negara telah diatur dalam regulasi. âSehingga argumentasi pemohon tak dapat dipertanggungjawabkan,â kata Yanuar. Uji konstitusional materi UU Penyiaran ini diajukan oleh Wahyu Dhyatmika dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Hendrayana dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Ahmad Faisol dari Media Link, Masduki dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), dan Christiana Chelsia Chan dari Yayasan Dua Puluh Delapan (Y28). Mereka meminta MK untuk menguji Pasal 18 Ayat (1) UU Penyiaran menyatakan, âPemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu pongid atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.â. Dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran menyatakan, âIzin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.â Kedua materi pasal dalam UU Penyiaran tersebut menurut maternity pemohon ini bertentangan dengan Pasal 28D, 28F, dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Menurut mereka, satu badan hukum tidak boleh memiliki lebih dari satu izin penyelenggara penyiaran jasa, penyiaran televisi yang berlokasi di suatu provinsi. Hal ini karena seseorang atau satu badan hukum dengan mudah membeli lembaga penyiaran sekaligus izin penyelenggaraan penyiaran. Padahal berdasarkan UU Penyiaran, izin penyelenggaraan penyiaran seharusnya dikembalikan kepada negara saat suatu badan hukum tidak mampu menyelenggarakan penyiaran lagi, atau habis jangka waktu perizinannya. Negara secara otomatis mencabut izin tersebut. Pengembalian frekuensi kepada negara bertujuan untuk mencegah adanya monopoli dalam dunia penyiaran. NUR ALFIYAH http://www.tempo.co/read/news/2012/0...-Media-Digugatbottom custom html 1
Yahoo
Yahoo
Post a Comment