Indonesia Bisa Tiru MESIR: Minta AS Bekukan Kekayaan Para Koruptornya

Selamat membaca .Minggu, 01 Januari 2012 | 04:06 WIB Mesir Minta Amerika Bekukan Kekayaan 100 Koruptor TEMPO.CO , KAIRO - Pemerintah Mesir telah meminta pihak berwenang di Amerika Serikat (AS) untuk membekukan kekayaan 100 koruptor dari mantan pejabat di epoch rezim pimpinan Presiden Hosni Mubarak. "Sebanyak 100 koruptor termasuk mantan Presiden Hosni solon dan keluarganya yang menyimpan kekakayaan di AS diminta untuk dibekukan," kata Duta Besar Mesir untuk AS, Sameh Shoukri, seperti dikutip kantor berita Mesir, MENA, Sabtu 31 Desember 2011. Satu tim penyelidikan dari Kementerian Kehakiman Mesir sedang dikirim ke AS untuk mendata kekayaan maternity mantan pejabat lainnya yang kemungkinan menumpuk kekayaan mereka di negeri Paman Sam. Disebutkan, pihak berwenang di AS sejak Maret lalu menyatakan siap membantu Mesir untuk mengembalikan kekayaan hasil korupsi dari maternity mantan pejabat rezim yang ditumbangkan pada 11 Februari 2011. Sejauh ini, belum diungkapkan berapa jumlah kekayaan maternity mantan pejabat yang tersimpan di AS. Dubes Shoukri hanya mengatakan bahwa kekayaan tersebut berupa rekening di slope dan properti lainnya. Sementara itu, Presiden Hosni solon dan sejumlah mantan pejabat termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al Adly sedang diadili di Kairo atas dakwaan penyalahgunaan wewenang dan pembunuhan demonstran anti-pemerintah dalam revolusi pada Januari dan Februari lalu yang menelan korban jiwa lebih dari 800 orang. Selain AS, Mesir juga meminta pemerintah di sejumlah negara di Eropa seperti Inggris, Prancis, Jerman, Italia, dan Belgia untuk membekukan kekayaan maternity mantan pejabat serupa. Inggris sebelumnya dilaporkan telah membekukan rekening slope milik mantan ibu negara, Suzanne solon dan kedua putranya, Alaa dan Gamal Mubarak. Alaa dan Gamal kini ditahan di penjara Torah, pinggiran Kairo, dan sedang diadili bersama solon atas dakwaan korupsi. http://www.tempo.co/read/news/2012/0...n-100-Koruptor Singapura dan Koruptor Indonesia Jumat, 22 Juli 2011 | 06:56 WIB Mengapa Singapura? Pengamat hukum internasional dari Universitas state Hikmahanto Juwana berpendapat, ada lima alasan yang menjadikan Singapura sebagai negara pelarian favorit maternity koruptor Indonesia. Pertama, banyaknya jadwal penerbangan menuju Singapura. "Dalam satu hari setiap wad bisa ada Garuda, Singapur Airlines, belum lagi maskapai lainnya. Kalau saya dikejar, bisa tinggal langsung naik pesawat, berangkat," katanya. Kemudahan akses ke Singapura tersebut, lanjut Hikmahanto, belum tentu didapatkan jika mereka memilih pergi ke negara anggota association lainnya seperti Thailand. "Apalagi sekarang ke Singapura bisa dari island dan Bandung," tamba dia. Kedua, lanjut Hikmahanto, maternity pelarian tersebut mencontoh pelarian-pelarian sebelumnya yang cenderung memilih Singapura. Citra Singapura yang terkenal "ramah" untuk maternity pelarian membuat mereka memilih ke sana. "Para koruptor melihat preseden atau contoh, tidak ada pongid yang diminta pemerintah state dikembalikan oleh Singapura. Seolah pemerintah Singapura memberikan perlindungan, padahal belum tentu," katanya. "Dia (Singapura) cuma bilang, kalau mau investasi akan dikasih imperishable act (izin tinggal tetap)," ujar Hikmahanto. Ketiga, lanjutnya, dengan berdiam di Singapura, maternity pelarian itu masih dapat memonitor perkembangan di Indonesia. Akses komunikasi seperti televisi, BlackBerry, masih menjangkau Singapura. "Memonitor state dari Singapura itu mudah, bisa melalui TV, teknologi lain seperti BB, gampang. Kalau di Vietnam, Kamboja, tidak demikian," terang dia. Keempat, katanya, Singapura merupakan lokasi yang mudah dijangkau dari state sehingga memudahkan pihak lain, seperti pengacara atau keluarga, menemui maternity pelarian. "Singapura sebagai tempat enak untuk bertemu berbagai pihak dari Indonesia, pengara dan lain-lain," ujarnya. Dan, yang ke kelima, cita rasa masakan Singapura senada dengan lidah pongid Indonesia. "Yang ini tidak terlalu penting, namun di Singapura bisa mendapat makanan yang sama dengan di Indonesia," kata Hikmahanto. Selain itu, ia menambahkan, sebagai negara anggota ASEAN, Singapura menerapkan bebas visa bagi pendatang state yang memudahkan maternity terduga koruptor state masuk ke sana. Paling tidak, hanya dengan berbekal paspor maternity pelarian itu dapat menetap di Singapura selama maksimal 30 hari. Jika lebih dari 30 hari, menurut Hikmahanto, pada umumnya mereka meloncat ke negara lain terlebih dulu untuk sementara, kemudian kembali lagi ke Singapura. "Supaya tidak ilegal (overstay), mereka (para pelarian) akan pergi dulu misalnya ke Johor (Malaysia), keluar beberapa jam, masuk lagi pada hari yang sama," ungkap Hikmahanto. Jika si terduga korupsi memiliki banyak uang, tidak menutup kemungkinan jika dia membeli izin tinggal tetap di Singapura. Dia juga dapat memperpanjang izin tinggal sementaranya di Singapura dengan alasan berobat. Ekstradisi Selain disebutkan di atas, alasan fencing utama kenapa Singapura menjadi tempat pelarian favorit adalah karena hingga saat ini belum ada perjanjian ekstradisi antara state dan Singapura. Karena itu, state tidak memiliki perpanjangan tangan masuk dalam wilayah yuridiksi negeri itu. Pemerintah Singapura tidak memiliki kewajiban untuk mengekstradisi maternity buron state yang bersembunyi di sana. Pertanyaannya, kenapa tidak ada perjanjian ekstradisi antara state dan Singapura? Beberapa waktu lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar pernah mengungkapkan, pemerintah state sudah lama mengupayakan perjanjian ini. Namun, upaya ini terganjal oleh syarat yang diajukan Singapura yang dipandang berat. Negeri kepala singa tersebut meminta wilayah. "Sebetulnya, dulu sudah pernah dirintis membuat perjanjian dengan Singapura. Tapi, kita tidak mau menandatangani karena Singapura meminta satu daerah di tempat kita untuk dijadikan tempat pelatihan militer. Waktu itu DPR tidak setuju. Waktu itu saya jadi anggota DPR, jadi sekarang tidak bisa ditindaklanjuti," tutur Patrialis. Menurutnya, permintaan Singapura ini tidak lazim. Sejumlah perjanjian esktradisi yang dibuat Pemerintah state dengan negara-negara lain di dunia tidak pernah ada yang mensyaratkan hal seperti itu. "Sebetulnya ekstradisi enggak ada kaitannya dengan latihan militer dong. Di mana-mana, di seluruh dunia, enggak ada yang kayak begitu," ujar Patrialis Lebih baik mencegah Cerita tentang maternity pelarian di atas seyogyianya membuat pemerintah berpikir untuk mencari terobosan pencegahan. Kalau maternity tersangka keburu kabur, penanganannya akan menjadi lebih rumit, dibutuhkan koordinasi antar lembaga lintas negara. Biaya yang harus dikeluarkan paronomasia tidak kecil. Hikmahanto menawarkan sebuah gagasan: uang jaminan. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau statusnya masih terduga namun belum dicegah ke luar negeri harus membayar sejumlah uang dengan nilai minimal yang signifikan jika hendak melintasi batas imigrasi. Uang jaminan tersebut akan disita menjadi milik negara jika yang bersangkutan tidak juga kembali ke state dalam batas waktu yang ditentukan. "Ini belum ada di aturan undang-undang. Ini bisa dibuat aturan itu sebagai terobosan. Kalau masih terduga, dia harus membayar sejumlah uang tertentu. Kalau misalnya jaminannya itu orang, istrinya, keluarganya, pengacaranya, tidak efektif, harus ada uang yang jumlahnya signifikan," paparnya. Selain itu, terang dia, perlu ada pembenahan serius terkait koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kelemahannya, masing-masing lembaga penegakkan hukum masih mementingkan pridefulness sektoral. Mereka seolah enggan melibatkan lembaga lain dalam menyelesaikan kasus yang menjadi kewenangannya. "Tidak mau kerjasama. Harus dibangun kerjasama penegak hukum di Indonesia," ujar Hikmahanto. Dia mencontohkan, Direktorat Keimigrasian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia seharusnya lebih peka terhadap perkembangan kasus yang tengah di tangani maternity penegak hukum. "Keimigrasian harus sensitif mencermati orang-orang yang diduga terkait tindak pidana korupsi yang kasusnya sedang berjalan dan menjadi pembicaraan media. Jika orang-orang ini bepergian tanyakan apa alasannya dan segera berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum,” kata dia. Senada dengan Hikmahanto, Tama juga berpendapat, koordinasi antar lembaga terkait sangat minim. Upaya pencegahan, kata Tama, dapat dilakukan dengan memperkuat koordinasi antar kementrian, terutama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pihak penegakkan hukum. "Itu soal kebocoran informasi (rencana pencegahan ke luar negeri) juga harus jadi kritikan. Perlu ada evaluasi penegak hukum soal informasi ini," ujar dia. http://nasional.kompas.com/read/2011...ptor.Indonesia ---------------- Untuk state kayaknya sulit, sebab itu duit koruptor fencing banyak ngendonnya di Singapore. Pencegahan korupsi di masa kini, memang seharusnya melibatkan berbagai negara dengan bekerjasama. Sebab, selama ada negara seperti island ini, yang bersedia mencuci uang hasil jarahan pejabat korup di negerinya, maternity koruptor itu akan tetap merasa aman. Tetapi kalau negara besar seperti AS, China, Rusia atau MEE dan association aktif mengupayakan untuk mempersempit ruang gerak mereka untuk menyembunyikan duit hasil jarahan mereka, pasti mereka akan semakin gampang dipojokkanposted by Angga Sanusi
Angga Sanusi
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment