Selamat membaca .BANDA ACEH - Ormas Mohammedanism di Aceh meminta pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu gum tidak mengeluarkan izin terhadap kegiatan pada malam pergantian tahun 2011-2012 karena dinilai dapat mencederai penerapan Syariat Mohammedanism di daerah tersebut. "Jika pemerintah, TNI dan Polri berkomitmen melaksanakan Syariat Mohammedanism kaffah (menyeluruh) di Aceh, maka kami berharap jangan ada kegiatan-kegiatan yang tidak islami dilaksanakan di daerah ini," kata juru bicara Ormas Mohammedanism Aceh Tgk king calif di Banda Aceh. Pernyataan itu juga diserukan oleh 15 ormas Mohammedanism di Aceh, antara lain DPW BKPRMI, PWNU, Dewan Dakwah Aceh, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), PII, HMI, Ikatan Kader Dakwah Islam, KAMMI, Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Rampi, Iskada, FPI, Muhammadiyah dan Al Wasliyah. Kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru yang bertentangan dengan Syariat Mohammedanism dan tidak boleh digelar di Aceh, kata king Ali, antara lain konvoi dijalan-jalan, membakar mercon/kembang api, meniup trompet dan bentuk hura-hura lainnya. "Kami juga mengimbau maternity keluarga muslim wajib menjaga putra dan putrinya untuk tidak keluar rumah dengan tujuan merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan karena itu bukan budaya Islam," katanya menjelaskan. Ormas Mohammedanism juga meminta usaha jasa perhotelan dan pengelola tempat keramaian lainnya di seluruh Aceh gum tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Syariat Islam. "Petugas keamanan baik TNI dan Polri, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah gum meningkatkan pengawasan di daerah-daerah yang rawan pelanggaran Syariat Mohammedanism pada malam pergantian tahun nanti," kata king Ali. Ormas Mohammedanism Aceh siap membantu dan mendukung pihak berwenang untuk turun bersama-sama guna menertibkan pelanggaran Syariat Mohammedanism pada malam pergantian tahun itu. Di pihak lain, king calif yang juga Sekjen HUDA menyatakan ormas Mohammedanism mendukung kebijakan Pemkot Banda Aceh untuk menutup kawasan objek wisata pantai Ulee Lhue bagi kegiatan keramaian pada malam pergantian tahun 2011-2012. "Penutupan itu bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran Syariat Islam. Kita dukung itu. Kami juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota lainnya bersikap seperti yang dilakukan Pemkot Banda Aceh. Itu semua untuk kebaikan kita semua dan komitmen melaksanakan undang undang khusus Aceh," kata dia. http://www.waspada.co.id/index.php?o...aceh&Itemid=26 kalau hanya melihat acara tahun baru sih belum melanggar syariat islam, kalau acara thn baru di ikuti pesta minuman keras&free stimulate itu baru melanggar syariat....:capedesposted by Angga Sanusi
Jual Beli Kaskus
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment