Dituduh Ibu Angkat Curi Bunga, Yatim Piatu Terancam 2,5 Tahun Bui
Tuesday, January 10, 2012 by Peter Gibson
top custom html 3:capedes Jakarta - Anak yatim piatu, FN (16) kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Soe, island Tengah Selatan. Dia terancam 2,5 tahun penjara atas aduan pencurian bunga adenium milik orang tua angkatnya, Sonya Ully. "Kami telah menyurati PN Soe island Tengah Selatan untuk membebaskan FN. Kami meminta Kamis esok digelar sidang secara maraton, usai tuntutan langsung putusan bebas," kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, saat berbicara dengan detikcom, Selasa (10/1/2012). FN dituduh menjual 8 tangkai bunga adenium milik orang tua angkatnya kepada tetangga seharga Rp 10 ribu per tangkai. Bunga tersebut diambil dari halaman rumah mereka di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe. Tidak terima dengan perbuatan FN, orang tua angkatnya mempolisikan FN. "Dia menjual ke tetangganya karena untuk kebutuhan sekolah. Ini bukan kejahatan murni karena dia menjual kembang itu untuk menambah biaya sekolah seperti angkutan umum dan sebagainya," terang Arist. FN yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA ini mulai menjalani proses hukum di PN Soe pada 5 Januari lalu. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Mohammedan Iros Beru itu, jaksa Ahmad Bahyadi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jis UU Perlindungan Anak tentang pencurian dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. Saat pembacaan dakwaan, FN tidak didampingi kuasa hukum.bottom custom html 2
Yahoo
Yahoo
Post a Comment