Petani Garam Gugat Menteri Perindustrian

selamat dateng Petani Garam Gugat Menteri Perindustrian Quote: Quote: Asosiasi Petani Garam state mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Perindustrian MS Hidayat atas dugaan menyalahgunakan bantuan information intensifikasi lahan garam di Pulau Madura senilai Rp18,7 miliar. "Gugatan kepada Menteri Perindustrian kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sampang pada akhir Desember 2011. Sidang perdana kasus ini rencananya pada 19 Januari 2012," kata Ketua Asosiasi Petani Garam state (APGI) Gada Rahmatullah dalam keterangan persnya di Sampang, Jawa Timur, Minggu (8/1). Ia menjelaskan sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dana bantuan sebesar Rp18,7 miliar itu untuk peningkatan information lahan produksi budi daya lahan tambak bagi petani garam. "Namun, dalam pelaksanaanya dana tersebut hanya diperuntukkan bagi PT Garam, bukan untuk petani garam," katanya. Padahal sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa dalam hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara hanya dapat berbentuk pinjaman atau penyertaan normal negara (PMN). "Demikian pula sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1, 2, dan ayat 9," katanya. source kalo emg merasa benar jgn takut utk menuntut, tegakkan keadilan dan kebenaran tuk melawan koruptor... :iloveindonesiasterima kasih
Angga Sanusi
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment