Sudah Waktunyakah, Dwi Kewarganegaraan Indonesia

top custom html 2 Quote: Quote: Menyusul sukses yang dicapai atas UU dwi kewarganegaraan di bawah usia 18 tahun, diambil inisiatif pengumpulan petisi usulan paspor ganda untuk warga di atas 18 tahun. Petisi online dwi kewarganegaraan itu digagas terutama untuk warga state yang tinggal di luar negeri. Tadinya petisi hanya terbatas pada kelompok pongid state yang menikah campur, namun gagasan itu semakin luas. Melalui jejaring sosial seperti facebook, petisi itu disebarkan ke seluruh warga state yang tinggal di luar negeri, sejak sebulan lalu. Targetnya adalah mengumpulkan dukungan sebanyak-banyaknya. Salah satu koordinator wilayah yang berkedudukan di Italia, Julie Ghinami melontarkan kepada Radio Nederland, sampai saat ini pengumpulan petisi itu sudah mencapai sekitar empat ribu. Diharapkan jumlahnya terus bertambah sampai bulan Apr mendatang ketika petisi itu akan diajukan ke DPR. “Di luar negeri kita tidak seenak seperti yang dikira. Banyak yang menyangka, sudah enak tinggal di luar negeri, sesudah pensiun atau sudah tua mau balik ke state dengan paspor hijau.” Tidak beruntung Tidak semua warga state di luar negeri beruntung. Banyak yang menganggur atau bekerja gelap karena tidak punya kewarganegaraan tempat mereka tinggal. Julie mencontohkan di Italia, pekerjaan untuk warga Italia sendiri saja susah, apalagi untuk pongid asing. Banyak warga state bekerja di sektor yang tidak diinginkan oleh warga setempat, misalnya membersihkan rumah atau toilet. Sebagian dari penghasilan dikirim secara berkala ke Indonesia. “Untuk membantu keluarga di state mereka kerja keras tsine tulang. Kami juga menghimbau gum pemerintah memperhatikan warganya di luar negeri.” Petisi dwi kewarganegaraan tidak hanya disebarluaskan melalui internet saja, tapi juga akan dilakukan secara "face to face" misalnya dalam sebuah pertemuan atau seminar. Gagasan ini pada awalnya bersifat untuk menyinggung pemerintah. Tahun lalu pernah ada petisi serupa namun ternyata di peti es kan oleh DPR alasannya wakil rakyat masih mau menguji usulan itu. Diharapkan kali ini DPR serius membicarakan usulan tersebut. Kans kecil Petisi dwi kewarganegaraan itu menurut Ganjar Pranowo dari komisi II DPR, kansnya kecil. "Kalau ada pikiran lain itu adalah hak setiap orang. Ini hanya untuk sekelompok pongid saja untuk bisa mendapatkan perlindungan politik, sosial, ekonomi. Tidak hanya itu saja bahkan yang sudah lari meninggalkan kewarganegaraan state jika itu disetujui akan bisa mendapatkan paspor hijaunya kembali." Kepada Radio Nederland, Ganjar Pranowo melanjutkan kewarganegaraan ganda untuk usia di atas 18 tahun tidak mungkin dilakukan. Hal itu berbeda dengan paspor ganda untuk anak anak di bawah usia tersebut. "Pemberian kewarganegaraan untuk anak di bawah usia delapan belas tahun bertujuan untuk melindungi perempuan yang ditinggalkan suaminya dari perkawinan campur serta anak-anak mereka. Ketika ada masalah perkawinan pongid tuanya, maka anak anak itu kembali ke Indonesia. Dan saat kembali ke Indonesia, ada ketidak pastian karena anak yang bersangkutan memiliki warga negara berdasar keturunan. Akhirnya dibuat dwi kewarganegaraan. Namun setelah usia delapan belas tahun anak-anak itu harus memilih." Konteks pengajuan petisi dwi kewarganegaraan kali ini, tuturnya tidaklah perlindungan untuk anak. "Saat itu negara harus melindungi. Karena tidak ada yang betanggung jawab terhadap anak-anak itu. Sekarang ini semua pongid harus memilih sikap politik yang jelas." Ia mengatakan tidak mengetahui alasan-alasan pengajuan dibalik petisi. "Sampai saat ini saya belum mendengar apa alasan mereka," tutur Ganjar Pranowo yang juga turut disibukkan saat pencetusan UU kewarganegaraan untuk anak di bawah usia di bawah 18 tahun. Mengumpulkan seluruh elemen Sementara itu Kim Silaban pencetus ide petisi kewarganegaraan ganda melontarkan, sebelumnya sudah ada petisi serupa yang dilakukan. Bedanya dengan petisi yang diajukan saat ini adalah menyatukan semua kelompok. "Sebelumnya terpecah-pecah. Berdasarkan yang saya ikuti selama ini, ternyata masalah itu hanya pada tataran diskusi. Saya melihat kemungkinan bagaimana dwi Kewarganegaraan bisa dibawa ke tingkat yang lebih tinggi di DPR dan pemerintah," katanya kepada Radio Nederland. Kim membuat petisi dengan menggunakan fasilitas yang ada di internet dan menggabungkan elemen atau kelompok-kelompok yang ada. "Agar grup dan petisi yang sudah ada bisa bekerja sama dan mengajukannya kepada pemerintah. Ìde ini akan betul-betul kita bawa ke DPR." Kepentingan pribadi? Kendati demikian Kim Silaban tidak mau menutup mata dengan adanya suara-suara yang mengatakan petisi itu hanya untuk kepentingan pribadi. Tapi, tuturnya jumlah warga state di luar negeri tidak sedikit. "Bukankah mereka juga warga negara Indonesia?," timpalnya. Alasan seperti historis, ekonomi, sosial dan politik akan diajukan sebagai argumen untuk aspirasi dwi kewarganegaran tersebut. "Banyak pongid state yang ingin kembali ke tanah expose dengan alasan gum lebih dekat dengan sanak keluarga setelah tinggal di luar negeri." Sumber. Penandatanganan petisi dwikewarganegaraan Bagaimana Gan pendapatnya? :ilovekaskus Kalok cardinal sih setuju biar mempermudah kehidupan di zaman ini... Mobilitas kita biar mudah Gan... :2thumbupbottom custom html 3
Technorati
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment