Renovasi Ruang Rapat Banggar Rp 20 M Dinilai Kurang Transparan
Wednesday, January 11, 2012 by Peter Gibson
selamat datangJakarta - Renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR menelan dana tak kurang dari Rp 20 miliar. Ini bukan rencana melainkan sudah selesai dilakukan. Tidak ada sosialisasi sebelumnya sehingga rencana ini dinilai kurang transparan. "Di luar masa reses atau di masa reses, kesempatan untuk transparan itu tersedia. Seperti rencana gedung baru, jauh sebelum pengadaan sudah dilakukan sosialisasi. Seharusnya proyek-proyek DPR itu itu semuanya transparan," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan state (PSHK) Ronald Rofiandri, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/1/2012). Menurut dia, rencana pengadaan, baik barang maupun jasa seharusnya sudah muncul sejak awal tahun. Karena tidak mungkin pengadaan dilakukan secara mendadak. Jika publik melihat suatu proyek dilakukan kurang transparan dan didanai angka yang kurang masuk akal, sangat wajar jika publik meradang. "Kebutuhan DPR juga seharusnya disampaikan di awal," imbuh Ronald. Ketika DPR menyampaikan apa saja kebutuhannya dengan disertai accumulation dan kajian dulu sebelumnya, maka publik akan lebih mengerti kebutuhan DPR. Jika kebutuhan itu dianggap rasional oleh publik, maka pengadaan barang dan jasa tidak akan mendapat resistensi. "DPR juga bisa mengoptimalkan website yang dimiliki. Sekarang website belum bisa secara masif digunakan sebagai rujukan," imbuh Ronald. Informasi kebutuhan DPR dan sosialisasi pengadaan barang dan jasa seharusnya bisa secara lengkap diketahui publik dari situs resmi DPR. Sebab jika hanya dilakukan melalui komunikasi verbal belaka akan sangat rawan, sebab hal ini terkait dengan validitas angka. Renovasi ruang Banggar dijadwalkan selama 48 hari kalender mulai 14 Nov hingga 31 Desember 2011, dengan pemenang tender PT PP Tbk. Nilai kontraknya mencapai Rp 19.995.000.000. Nilai di luar biaya konsultan perencana dan konsultan pengawas yang mencapai hampir Rp 800 juta. Menurut Sekjen DPR, dasar renovasi tersebut adalah UU No 28 Tahun 2002 tentang gedung bangunan. Ketentuan pasal 3 ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 menyebutkan bahwa ruang Banggar haruslah menjamin keselamatan dan kenyamanan. http://www.detiknews.com/read/2012/0...ang-transparan kasian yua rakyat,,, mereka ( DPR ) punya uang buat renovasi WC dan sebagai'a g tanggung2 20MM,,, tp buat kebutuhan rakyat'a mereka pura2 BUTA,, G mw liat kebawah,, padahal bnyk banget yg msh membutuhkan..terima kasih telah berkunjung
Technorati
Technorati
Post a Comment