Polda DIY Resmi Tetapkan Aditjondro Jadi Tersangka

Selamat membaca . Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik Polda DIY Resmi Tetapkan Aditjondro Jadi Tersangka SLEMAN (KRjogja.com) - Polda DIY resmi menetapkan Geroge Junus Aditjondro sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Keraton Yogyakarta, Kamis (5/1). Penulis kontroversial yang telah mencuat dengan buku berjudul Gurita Cikeas tersebut dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang perbuatan melakukan pencemaran nama baik seseorang atau institusi. "Setelah kami melakukan pemeriksanaan terhadap terlapor martyr Junus Aditjondro selama empat wad mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kami menemukan bukti kuat terlapor telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Direktur Reserse Umum Polda DIY, Kombes Pol Kris Erlangga di mapolda setempat. Kendati ditetapkan sebagai tersangka namun Polda DIY tidak melakukan penahanan kepada Aditjondro karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. “Namun kami melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan untuk ke luar negeri," tegasnya. Kris mengatakan, dengan penetapan position sebagai tersangka ini maka pihaknya segera melangkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaaan. "Mudah-mudahan segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan proses hukum dapat segera berlanjut," katanya. Diberitakan sebelumnya, Aditjondro kembali berurusan dengan hukum setelah melontarkan evidence yang cukup kontroversial saat diskusi publik bertema 'Membedah Status Sultan Ground/Pakualaman Ground Dalam Keistimewaan Yogyakarta' yang digelar di Auditorium Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (30/11) lalu. Dalam pernyataannya, Aditjondro mengungkapkan jika Kraton itu hanyalah sekedar 'Kera Ditonton', “Jangan disamakan dengan Kerajaan Inggris, Keraton Yogyakarta hanya sekedar Keraton, Keraton itu ya Kera ditonton," kata Aditjondro saat itu. (Ant/Van) sumber Jual Mobil Murah . Ultrabook Notebook Tipis Harga Murah Terbaik . Harga Notebook .
Jual Beli Kaskus
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment